GUGUS DEPAN BARU
SUMBER DAYA MANUSIA
Kepengurusan Gugusdepan (Mabi, Ketua Gugusdepan, Pembina Satuan) mempunyai
legalitas yang dibuktikan dengan:
a) Dipilih melalui Musyawarah Gugusdepan
b) Memiliki Surat Keputusan Pengukuhan
c) Dilantik oleh Pengurus Kwartir
d) SK Mabigus
e) SK Ketua Gugusdepan dan Pembina Satuan
f) Memiliki Kartu Tanda Anggota yang berbasis SIPA
MANAJEMEN DAN ADMINISTRASI
Musyawarah Gugusdepan
Program Gugusdepan
Persuratan Gugusdepan
Pengadministrasian Peserta Didik
Nomor Gugusdepan
Kop Surat Gugusdepan
Stampel Gugusdepan
DANA, SARANA, DAN PRASARANA
Keuangan Gugusdepan
Sarana Gugusdepan
Prasarana Gugusdepan
KEGIATAN
Kegiatan Internal Gugusdepan
Partisipasi Gugusdepan
Perencanaan, Pelaksanaan dan Evaluasi Kegiatan
PRESTASI
Prestasi Kelembagaan
Prestasi Perorangan Peserta Didik











